MALANG, KOMPAS.TV – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Gunawan HS karena maju sebagai calon bupati di Pilkada Malang 2024.
Surat keputusan pemecatan Gunawan yang kini menjadi Calon Bupati Malang nomor urut 1 tersebut diterbitkan oleh DPP PDIP dengan nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
PDIP menilai Gunawan sebagai kader PDI-P telah melakukan pembangkangan terhadap partai, karena mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang tanpa restu partai.
Baca Juga: Wacana Pertemuan Prabowo Subianto-Megawati Soekarnoputri, Ketua PBNU Harap PDIP Tetap Oposisi| ROSI
Diketahui, Gunawan maju di Pilkada Malang dengan dukungan partai lain, yakni Golkar, PKS, Hanura, dan Demokrat.
Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Malang, Darmadi membenarkan surat keputusan pemecatan terhadap Gunawan HS tersebut.
“Iya benar. Beliau dipecat sebagai kader PDI-P,” jelasnya singkat, dikutip Kompas.com, Sabtu (5/10/2024).
Dalam surat keputusan yang diterima oleh Kompas.com, disebutkan bahwa Gunawan dianggap melakukan pembangkangan.
“Sikap, tindakan dan perbuatan saudara Gunawan HS, selaku Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Malang masa bakti 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-P terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang dari PDI-P pada Pilkada 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai,” tertulis dalam surat keputusan itu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.