BADUNG, KOMPAS.TV - Otoritas imigrasi Bali kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA).
Kali ini, seorang WNA asal Ukraina berinisial IN (35) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah terlibat dalam serangkaian pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kuta Selatan.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, kasus ini bermula pada 26 dan 27 Februari 2024 ketika IN ditemukan menyelinap masuk ke salah satu kamar hotel di Kuta Selatan tanpa izin.
Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan tamu dan manajemen hotel, yang akhirnya memutuskan untuk mengamankan IN setelah melihat rekaman CCTV.
"Setelah memeriksa CCTV dan memantau keadaan, pihak keamanan hotel berhasil mengamankan IN setelah sebelumnya terjadi perlawanan, kemudian menyerahkan IN kepada Kepolisian Sektor Kuta Selatan, yang selanjutnya meminta bantuan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melakukan deportasi," jelas Dudy dalam rilisnya, Selasa (27/8/2024).
Proses pendetensian IN di Rudenim Denpasar berlangsung selama hampir sebulan.
Selama masa itu, IN menunjukkan sikap tidak kooperatif, dengan mengklaim bahwa dirinya dalam kondisi tidak sehat, baik secara fisik maupun mental.
IN juga menolak memberikan informasi mengenai identitasnya, bahkan sempat mengaku bernama David Goliaf.
Namun, pada 17 April 2024, petugas Rudenim berhasil mendapatkan pengakuan dari IN bahwa paspornya tersimpan di sekitar sebuah hotel mangkrak di Kuta Selatan.
Setelah dilakukan pencarian di lokasi yang disebutkan, paspor Ukraina milik IN akhirnya ditemukan beserta barang-barangnya di kamar hotel yang sudah tidak beroperasi.
Baca Juga: Cocok untuk Menikmati 'Sunset' di Bali, Inilah Sunset Point Amed: 2 Jam dari Denpasar!
Berdasarkan informasi dari paspor tersebut, diketahui bahwa IN masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) pada 21 Maret 2024.
IN mengaku pindah-pindah hotel dengan cara menyelinap tanpa membayar karena kehabisan uang dan demi kenyamanan.
Selain itu, ia diketahui masih memiliki visa pekerja multiple-entry ke Kanada yang berlaku hingga 31 Maret 2025.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada 27 Agustus 2024, Rudenim Denpasar memutuskan untuk mendeportasi IN.
"Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan, pada tanggal 27 Agustus 2024 setelah menjalani total pendetensian selama 133 hari, IN dideportasi dengan pengawalan ketat dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Ukraina," ujar Dudy.
Selain itu, Rudenim Denpasar juga mengusulkan agar IN dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyambut baik langkah deportasi ini.
Ia menyatakan. tindakan tegas ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas hukum di Indonesia.
"Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang terkait dengan keimigrasian, ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah upaya kami untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib bagi semua," ujarnya.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Dudy.
Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Baca Juga: Mengaku Biaya Admin Pegawai SPBU di Denpasar Tarik Rp5 Ribu Setiap Transaksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.