Kompas TV regional bali nusa tenggara

Rudenim Denpasar Deportasi WN Ukraina yang Sering Menyelinap Masuk Kamar Hotel Tanpa Izin

Kompas.tv - 28 Agustus 2024, 21:55 WIB
rudenim-denpasar-deportasi-wn-ukraina-yang-sering-menyelinap-masuk-kamar-hotel-tanpa-izin
Seorang WNA asal Ukraina berinisial IN (35) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah terlibat dalam serangkaian pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kuta Selatan. (Sumber: Rudenim Denpasar)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Deni Muliya

Berdasarkan informasi dari paspor tersebut, diketahui bahwa IN masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) pada 21 Maret 2024. 

IN mengaku pindah-pindah hotel dengan cara menyelinap tanpa membayar karena kehabisan uang dan demi kenyamanan. 

Selain itu, ia diketahui masih memiliki visa pekerja multiple-entry ke Kanada yang berlaku hingga 31 Maret 2025.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada 27 Agustus 2024, Rudenim Denpasar memutuskan untuk mendeportasi IN. 

"Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan, pada tanggal 27 Agustus 2024 setelah menjalani total pendetensian selama 133 hari, IN dideportasi dengan pengawalan ketat dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Ukraina," ujar Dudy.

Selain itu, Rudenim Denpasar juga mengusulkan agar IN dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyambut baik langkah deportasi ini.

Ia menyatakan. tindakan tegas ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas hukum di Indonesia.

"Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang terkait dengan keimigrasian, ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah upaya kami untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib bagi semua," ujarnya.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Dudy.

Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. 

Baca Juga: Mengaku Biaya Admin Pegawai SPBU di Denpasar Tarik Rp5 Ribu Setiap Transaksi




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x