YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengimbau, agar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Yogyakarta dilakukan dengan tertib.
Sultan HB X meminta agar aksi tersebut tidak menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat umum.
"Saya kira demonstrasi itu kan dimungkinkan, yang penting bagaimana harapannya, materinya itu jelas, dengan tertib, tidak menimbulkan kerugian bagi publik. Karena itu di jalan umum dan sebagainya," ujar Sultan HB X di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/8/2024).
Sultan menegaskan, demonstrasi merupakan salah satu cara masyarakat untuk menyampaikan aspirasi yang perlu didengar oleh pemerintah.
Ia menambahkan, aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut bisa saja mengandung masukan yang positif dan penting.
"Mungkin juga aspirasinya kan mungkin baik yang perlu kita dengar juga," kata Sultan.
Lebih lanjut, Sultan mempersilakan aksi demonstrasi digelar sepanjang dilaksanakan dengan sopan serta tidak melanggar hukum.
Ia menekankan pentingnya demonstrasi yang dilakukan dengan tertib dan disiplin.
"Dengan sopan, dengan berbaris yang baik, aspirasinya jelas disampaikan. Tidak ada hal-hal tindakan yang nanti melanggar hukum. Itu saja, silakan saja," ucap Sultan.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Minta DPR Dengar Aspirasi Pendemo yang Menentang Revisi UU Pilkada
Dalam kesempatan tersebut, Sultan juga berpesan kepada aparat keamanan yang bertugas mengawal aksi demonstrasi agar memastikan tidak ada peristiwa yang melanggar hukum selama aksi berlangsung.
"Ya otomatis sudah tahu sendiri bagaimana ikut menjaga untuk tidak terjadi sesuatu yang tidak semestinya apalagi melanggar hukum," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Maryanto mengatakan, pihaknya telah menerjunkan sebanyak 40 personel lalu lintas.
Personel tersebut akan bergabung dengan jajaran Dalmas dan Unit Reaksi Cepat (URC) Polda DIY serta Polresta Yogyakarta untuk mengawal aksi demonstrasi yang berlangsung di pusat Kota Yogyakarta.
Maryanto menjelaskan, rekayasa lalu lintas diberlakukan untuk memastikan arus kendaraan tidak terganggu oleh aksi demonstrasi.
Rekayasa tersebut diterapkan mulai dari titik awal pergerakan massa aksi di Taman Parkir Abu Bakar Ali menuju Gedung DPRD DIY dan Jalan Malioboro.
"Kemudian dari arah Abu Bakar Ali kita stop sementara untuk menunggu lintasan, berikutnya dari arah Teteg Malioboro semua kendaraan nanti kita arahkan ke Jalan Pasar Kembang sehingga aksi yang berada di seputaran DPRD tidak terganggu," jelas Maryanto.
Selain itu, arus kendaraan dari Jalan Mataram akan diarahkan ke timur menuju Stadion Kridosono, Kota Yogyakarta.
Hal ini untuk menghindari kemacetan dan memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi demonstrasi.
Baca Juga: Revisi UU Pilkada Melawan Putusan MK, Ahli Hukum Tata Negara: Bahaya, Tidak Ada Ketertiban Hukum
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.