Dalam kesempatan tersebut, Sultan juga berpesan kepada aparat keamanan yang bertugas mengawal aksi demonstrasi agar memastikan tidak ada peristiwa yang melanggar hukum selama aksi berlangsung.
"Ya otomatis sudah tahu sendiri bagaimana ikut menjaga untuk tidak terjadi sesuatu yang tidak semestinya apalagi melanggar hukum," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Maryanto mengatakan, pihaknya telah menerjunkan sebanyak 40 personel lalu lintas.
Personel tersebut akan bergabung dengan jajaran Dalmas dan Unit Reaksi Cepat (URC) Polda DIY serta Polresta Yogyakarta untuk mengawal aksi demonstrasi yang berlangsung di pusat Kota Yogyakarta.
Maryanto menjelaskan, rekayasa lalu lintas diberlakukan untuk memastikan arus kendaraan tidak terganggu oleh aksi demonstrasi.
Rekayasa tersebut diterapkan mulai dari titik awal pergerakan massa aksi di Taman Parkir Abu Bakar Ali menuju Gedung DPRD DIY dan Jalan Malioboro.
"Kemudian dari arah Abu Bakar Ali kita stop sementara untuk menunggu lintasan, berikutnya dari arah Teteg Malioboro semua kendaraan nanti kita arahkan ke Jalan Pasar Kembang sehingga aksi yang berada di seputaran DPRD tidak terganggu," jelas Maryanto.
Selain itu, arus kendaraan dari Jalan Mataram akan diarahkan ke timur menuju Stadion Kridosono, Kota Yogyakarta.
Hal ini untuk menghindari kemacetan dan memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi demonstrasi.
Baca Juga: Revisi UU Pilkada Melawan Putusan MK, Ahli Hukum Tata Negara: Bahaya, Tidak Ada Ketertiban Hukum
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.