YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengimbau, agar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Yogyakarta dilakukan dengan tertib.
Sultan HB X meminta agar aksi tersebut tidak menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat umum.
"Saya kira demonstrasi itu kan dimungkinkan, yang penting bagaimana harapannya, materinya itu jelas, dengan tertib, tidak menimbulkan kerugian bagi publik. Karena itu di jalan umum dan sebagainya," ujar Sultan HB X di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/8/2024).
Sultan menegaskan, demonstrasi merupakan salah satu cara masyarakat untuk menyampaikan aspirasi yang perlu didengar oleh pemerintah.
Ia menambahkan, aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut bisa saja mengandung masukan yang positif dan penting.
"Mungkin juga aspirasinya kan mungkin baik yang perlu kita dengar juga," kata Sultan.
Lebih lanjut, Sultan mempersilakan aksi demonstrasi digelar sepanjang dilaksanakan dengan sopan serta tidak melanggar hukum.
Ia menekankan pentingnya demonstrasi yang dilakukan dengan tertib dan disiplin.
"Dengan sopan, dengan berbaris yang baik, aspirasinya jelas disampaikan. Tidak ada hal-hal tindakan yang nanti melanggar hukum. Itu saja, silakan saja," ucap Sultan.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Minta DPR Dengar Aspirasi Pendemo yang Menentang Revisi UU Pilkada
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.