Kompas TV regional jawa barat

Kasus Penganiayaan 2 Balita di Daycare Depok: Polisi Akan Periksa Psikologi Pelaku

Kompas.tv - 1 Agustus 2024, 14:54 WIB
kasus-penganiayaan-2-balita-di-daycare-depok-polisi-akan-periksa-psikologi-pelaku
Tersangka Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School di Depok saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024). Pihak kepolisian bakal melakukan pemeriksaan pskologi terhadap Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School di Depok. (Sumber: Jurnalis Kompas Tv/HIDAYATUL MULYADI.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian bakal melakukan pemeriksaan pskologi terhadap Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School di Depok.

Meita merupakan tersangka kasus penganiayan terhadap dua anak balita yakni MK (2) dan HW (9 bulan).

"Nanti yang bersangkutan (Meita) akan kita periksa dari sisi psikologinya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers, di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait kondisi dua korban penganiayaan yang dilakukan Meita tersebut.

Arya menyampaikan korban MK dalam kondisi baik, namun mengalami trauma.

Pihaknya, kata ia, akan melakukan melakukan visum psikologi untuk mendalami terkait traumatik yang dialami korban.

Sementara untuk korban HW, Arya menyebut anak berusia sembilan bulan tersebut diduga mengalami dislokasi kaki.

"Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter, yang berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Saat Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Mengaku Khilaf Aniaya 2 Balita

Korban yang masih bayi tersebut diduga mengalami luka tersebut karena dibanting oleh Meita.

"Nah ini, kalau dari video ini kan dibanting gitu ya," ujarnya.

Arya mengatakan penganiayaan terhadap dua korban itu dilakukan Meita di waktu berbeda di Wensen School.

Menurut pengakuan Meita, dirinya melakukan penganiayaan kepada dua korban dengan dalih khilaf.

"Kalau motif sementara, kami sudah tanyakan yang bersnagkutan khilaf. Tapi untuk motif secara khususnya nanti akan kita dalami saat pemeriksaan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Adapun tersangka Meita turut dihadirkan dalam konferensi pers Polres Metro Depok tersebut.

Ia yang telah memakai baju berwarna oranye bertuliskan 'tahanan' ini memilih bungkam saat ditanya para awak media. Saat dihadirkan Meita pun terlihat beberapa kali mual.


Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing mengungkapkan, Meita tengah hamil empat bulan.

“Lagi hamil muda, sudah empat bulan,” ujar Suardi, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Viral Aniaya Balita! Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Kini Berbaju Tahanan




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x