Korban yang masih bayi tersebut diduga mengalami luka tersebut karena dibanting oleh Meita.
"Nah ini, kalau dari video ini kan dibanting gitu ya," ujarnya.
Arya mengatakan penganiayaan terhadap dua korban itu dilakukan Meita di waktu berbeda di Wensen School.
Menurut pengakuan Meita, dirinya melakukan penganiayaan kepada dua korban dengan dalih khilaf.
"Kalau motif sementara, kami sudah tanyakan yang bersnagkutan khilaf. Tapi untuk motif secara khususnya nanti akan kita dalami saat pemeriksaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Adapun tersangka Meita turut dihadirkan dalam konferensi pers Polres Metro Depok tersebut.
Ia yang telah memakai baju berwarna oranye bertuliskan 'tahanan' ini memilih bungkam saat ditanya para awak media. Saat dihadirkan Meita pun terlihat beberapa kali mual.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing mengungkapkan, Meita tengah hamil empat bulan.
“Lagi hamil muda, sudah empat bulan,” ujar Suardi, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Viral Aniaya Balita! Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Kini Berbaju Tahanan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.