Penerima yang sudah dinyatakan tidak layak lantaran mereka diketahui mampu, memiliki mobil, memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta tidak sesuai dengan pemadanan data pada laman situs Kependudukan, Kemendagri, Kemensos RI dan warga binaan sosial panti sosial.
Baca Juga: Pencairan PKH Juni 2024: Cek Data KTP di cekbansos.kemensos.go.id Bisa Pakai HP
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi lansia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Melansir laman dinsos.jakarta.go.id, KLJ diberikan kepada lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
KLJ juga diberikan kepada lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.
Penerima Kartu Lansia Jakarta akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp300.000 setiap bulan. Berikut cara cek penerima KLJ.
1. Kunjungi link siladu.jakarta.go.id menggunakan HP atau komputer
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP lansia
3. Setelah itu, klik tombol 'Cek'.
4. Nantinya, sistem akan menampilkan informasi apakah pemilik KTP tercantum dalam DTKS atau tidak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.