KLUNGKUNG, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut Direktur atau Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta H. Ahmad Wahid telah dibebastugaskan menyusul tewasnya taruna asal Bali, Putu Satria Ananta Rastika (19), karena diduga dianiaya seniornya.
Tak hanya direktur, Budi menyebut sejumlah pejabat di sekolah tersebut juga turut dibebastugaskan.
"Kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda," kata Budi di rumah duka Putu di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).
Ia menegaskan, sanksi tersebut sebagai bentuk rasa tanggung jawab STIP atas kematian Putu.
"Ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab dan tindakan tegas itu harus dilakukan," ujarnya.
Baca Juga: 3 Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
"Ini menjadi suatu yang sangat mendalam bagi kami dan ini menjadi titik bahwa kami harus melakukan suatu perubahan. Penting disampaikan inisiatif ini kita lakukan dari saya dan Kementerian Perhubungan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Ia pun berjanji pihaknya akan mereformasi kurikulum pendidikan di STIP dengan yang lebih humanis, dan berteknologi.
Diberitakan sebelumnya, taruna tingkat satu STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika, tewas usai diduga dianiaya seniornya pada Jumat (3/5).
Baca Juga: Menhub Melayat ke Rumah Duka Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior, Ibu Korban Minta Keadilan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut motif penganiayaan tersebut adalah arogansi senior. Polisi menetapkan taruna bernama Tegar Rafi Sanjaya (TRS), sebagai tersangka.
Gidion mengatakan penganiayaan berawal dari persepsi TRS bahwa korban dan empat rekannya melakukan suatu kesalahan.
"Apa yang dilakukan dia (korban) masuk kelas menggunakan baju olahraga, di kehidupan mereka, menurut senior ini salah," katanya, Sabtu (4/5).
Korban kemudian dipukul oleh TRS di bagian ulu hati sebanyak lima kali hingga tak sadarkan diri.
Gidion mengatakan, setelah dilakukan sinkronisasi dan pemeriksaan, penyebab utama kematian korban adalah luka di mulut yang menurut tersangka diakibatkan upaya penyelamatan.
Baca Juga: Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior: Polisi Periksa 43 Saksi
"Menurut tersangka, penyelamatan (dengan cara) memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya," ujarnya.
Namun hal itu, lanjut Gidion, justru berakibat menutup saluran pernapasan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Belakangan, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yaitu KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Menurut Gidion, ketiganya diduga turut serta dalam penganiayaan terhadap korban. Keempat tersangka saat ini telah ditahan pihak kepolisian.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.