Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut motif penganiayaan tersebut adalah arogansi senior. Polisi menetapkan taruna bernama Tegar Rafi Sanjaya (TRS), sebagai tersangka.
Gidion mengatakan penganiayaan berawal dari persepsi TRS bahwa korban dan empat rekannya melakukan suatu kesalahan.
"Apa yang dilakukan dia (korban) masuk kelas menggunakan baju olahraga, di kehidupan mereka, menurut senior ini salah," katanya, Sabtu (4/5).
Korban kemudian dipukul oleh TRS di bagian ulu hati sebanyak lima kali hingga tak sadarkan diri.
Gidion mengatakan, setelah dilakukan sinkronisasi dan pemeriksaan, penyebab utama kematian korban adalah luka di mulut yang menurut tersangka diakibatkan upaya penyelamatan.
Baca Juga: Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior: Polisi Periksa 43 Saksi
"Menurut tersangka, penyelamatan (dengan cara) memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya," ujarnya.
Namun hal itu, lanjut Gidion, justru berakibat menutup saluran pernapasan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Belakangan, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yaitu KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Menurut Gidion, ketiganya diduga turut serta dalam penganiayaan terhadap korban. Keempat tersangka saat ini telah ditahan pihak kepolisian.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.