BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap fakta baru terkait pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri yang jasadnya ditemukan di Banjar, Jawa Barat pada Minggu (25/2/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyebut tersangka berinisial MR dibayar oleh tersangka DA untuk membuhuh korban sebesar Rp15 juta dan sebuah handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel).
Ia menyebut, awalnya MR sempat menolak tawaran DA sebagai eksekutor pembunuhan korban.
Namun karena dijanjikan uang Rp50 juta, dan kondisinya tengah terlilit utang, MR pun menerima tawaran tersebut.
"Awalnya menolak, tapi karena MR sedang terlilit utang sehingga dia menyanggupi pembunuhan terhadap korban dengan awalnya imbalan sebesar Rp50 juta," kata Surawan dalam Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (3/3).
Akan tetapi, usai membunuh korban, dari Rp50 juta yang dijanjikan, MR baru dibayar uang tunai sebesar Rp15 juta dan satu ponsel seharga Rp8 juta.
"Sejauh ini yang sudah diberikan sebesar Rp15 juta, kemudian diberikan handphone seharga Rp8 juta, jadi sekitar 23 juta yang diberikan para pelaku ini," jelasnya.
Adapun dalam kasus tersebut, selain MR dan DA, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial DP sebagai tersangka. DA dan DV berperan sebagai otak pembunuhan, sementara MR sebagai eksekutor.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan Korban Cinta Segitiga: Dibunuh di Bogor, Jasad Dibuang di Banjar
Surawan menyebut motif pembunuhan terhadap Indriana adalah karena masalah asmara.
Menurut penjelasannya, pembunuhan dilakukan karena dipicu rasa cemburu DV yang mengetahui DA yang merupakan kekasihnya, juga menjalin hubungan dengan korban.
"Didot (DA) ini sudah menjalin asmara dengan tersangka (DV), kemudian juga pacaran dengan korban," ujarnya.
"Kemudian Devara (DP) menghendaki, kalau memang Didot ingin kembali kepada dia (DV), salah satu harus dihilangkan," sambungnya.
DA, lanjut dia, menyetujui untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan mengajak MR sebagai eksekutor.
Perencanaan pembunuhan terhadap korban pun dilakukan pada Kamis (15/2) dan eksekusi dilakukan pada Selasa (20/2).
Saat eksekusi, MR membunuh korban dengan cara menjerat leher dengan ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit hingga korban meninggal dunia.
Adapun pembunuhan dilakukan di Jalan Bukit Pelangi Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Usai dibunuh, jasad korban dibawa kembali ke Jakarta, untuk kemudian dibawa dengan menggunakan mobil sewaan selama tiga hari menuju Pangandaran melalui tol Cipali Cirebon.
Tepatnya pada Jumat (23/2/2024), jasad korban kemudian dibuang ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar. Jasad korban dibungkus dengan selimut.
Kemudian pada tanggal 25 Februari 2024 siang, mayat korban ditemukan warga sekitar dalam kondisi terbungkus selimut dengan bau busuk yang menyengat.
Berawal dari penemuan jasad korban tersebut, pembunuhan berencana yang dilakukan sepasang kekasih dan eksekutornya itu akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap DV, DA, dan MR.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 4, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Untuk perannya sama semua, jadi karena ini direncanakan mereka bertiga," jelasnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Terbungkus Selimut, Polisi: Motif Berlatar Cinta Segitiga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.