"Kemudian Devara (DP) menghendaki, kalau memang Didot ingin kembali kepada dia (DV), salah satu harus dihilangkan," sambungnya.
DA, lanjut dia, menyetujui untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan mengajak MR sebagai eksekutor.
Perencanaan pembunuhan terhadap korban pun dilakukan pada Kamis (15/2) dan eksekusi dilakukan pada Selasa (20/2).
Saat eksekusi, MR membunuh korban dengan cara menjerat leher dengan ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit hingga korban meninggal dunia.
Adapun pembunuhan dilakukan di Jalan Bukit Pelangi Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Usai dibunuh, jasad korban dibawa kembali ke Jakarta, untuk kemudian dibawa dengan menggunakan mobil sewaan selama tiga hari menuju Pangandaran melalui tol Cipali Cirebon.
Tepatnya pada Jumat (23/2/2024), jasad korban kemudian dibuang ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar. Jasad korban dibungkus dengan selimut.
Kemudian pada tanggal 25 Februari 2024 siang, mayat korban ditemukan warga sekitar dalam kondisi terbungkus selimut dengan bau busuk yang menyengat.
Berawal dari penemuan jasad korban tersebut, pembunuhan berencana yang dilakukan sepasang kekasih dan eksekutornya itu akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap DV, DA, dan MR.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 4, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
"Untuk perannya sama semua, jadi karena ini direncanakan mereka bertiga," jelasnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Terbungkus Selimut, Polisi: Motif Berlatar Cinta Segitiga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.