JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan NIK bagi warga yang tidak lagi berdomisili di ibu kota, sebagai bagian dari penataan administrasi kependudukan.
Keputusan diambil sebagai upaya untuk memastikan keakuratan data kependudukan dan memudahkan pengelolaan identitas warga.
Melalui unggahan resmi di media sosial menginformasikan bahwa NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta akan dibekukan mulai Maret 2024.
Baca Juga: Aksi Demo di KPU Jawa Tengah, Massa Tuntut Ketua KPU Dipecat
"Penataan kependudukan sesuai domisili ini, rencananya akan dilakukan pada bulan Maret 2024 mendatang, lho. Menurut pernyataan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala," terang akun media sosial DKI Jakarta di X (Twitter), Kamis (15/2/2024).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan langkah ini bukan sekedar pembekuan NIK semata, melainkan upaya penataan administrasi kependudukan.
Baca Juga: Hadi Tjahjanto Bakal Temui Mahfud MD Usai Dilantik Jadi Menko Polhukam
"Istilah yang pas sebenarnya akan dilakukan penataan kependudukan," ujar Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/2).
Warga DKI yang telah menetap di luar wilayah Jakarta selama lebih dari dua tahun diimbau untuk segera memperbaharui domisili mereka sesuai dengan tempat tinggal saat ini.
Baca Juga: Usai Pertemuan dengan Surya Paloh, Jokowi Akui Ada Rencana Bertemu dengan Ketum Parpol Lain
Sebelum penonaktifan NIK dilakukan, Pemprov DKI akan menyelenggarakan berbagai program sosialisasi dan edukasi yang diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat kelurahan hingga RW dan RT. Program ini juga akan melibatkan tokoh masyarakat dan aparatur setempat untuk memastikan informasi menyebar secara efektif.
"Sosialisasi dan edukasi tersebut pastinya akan sampai ke kelurahan, RW, RT dan juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan perangkat yang ada," lanjutnya.
Baca Juga: TKN Mengaku Dapat 776 Aduan Kecurangan Pemilu 2024, Sebut 2 Relawan Prabowo Dianiaya
Warga yang NIK-nya terdampak oleh kebijakan ini dapat melakukan pengecekan status melalui situs resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Mulai Maret 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan NIKwarga yang tidak lagi tinggal di Jakarta.
Bagi warga Jakarta yang ingin mengetahui apakah NIK mereka akan dinonaktifkan, berikut adalah cara untuk mengeceknya.
Baca Juga: Penjelasan Weton Tulang Wangi yang Lekat dengan Gaib Menurut Sejarawan | SINAU
Hasilnya akan menunjukkan apakah NIK Anda termasuk dalam daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak.
Jika NIK Anda tercantum dalam daftar, maka Anda dapat:
Penonaktifan NIK dilakukan untuk menjaga tertib administrasi kependudukan. Warga yang NIKnya dinonaktifkan tidak akan dapat mengakses layanan publik di Jakarta. Warga yang ingin mengaktifkan kembali NIKnya harus datang ke kantor Dukcapil DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.