JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berinisial SM, mendapatkan teror ratusan order fiktif selama lima bulan dari mantan kekasihnya yang berinisial NM (22).
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik. Pasalnya, NM mengirimkan ratusan order fiktif berupa barang mau pun jasa angkutan ke alamat rumah dan tempat kerja SM.
Ia melakukan hal itu lantaran sakit hati tak jadi menikah dengan SM. Ia mulai meneror SM dengan order fiktif sejak September 2023 hingga Januari 2024.
Baca Juga: Kirim 400 Order Fiktif ke Mantan, Pelaku: Saya Sakit Hati Dia Mengambil Kesucian Saya
Wakil Kapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan bahwa order fiktif pertama datang pada 4 September 2023 siang. SM mendapatkan kiriman barang yang tidak dipesannya.
Order fiktif tersebut pun terus berdatangan dengan barang yang bermacam-macam, seperti mebel, barang elektronik, material, hingga kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC, dan sewa mobil rental.
Tak hanya itu, order fiktif itu juga dikirimkan ke alamat kerja SM, yakni di Jl. Raya Pantura Ikut, Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.
NM dapat mengirimkan order fiktif tersebut karena memiliki fotokopi KTP milik SM. Selama lima bulan, NM mengirimkan sebanyak 400 barang dan 200 jasa angkutan ke SM.
Baca Juga: Batal Dinikahi, Perempuan di Kendal Lakukan Teror ke Mantan Tunangan Pakai Order Fiktif
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kendal, NM menyampaikan alasannya melakukan kiriman order fiktif terhadap mantan kekasihnya itu.
NM mengaku sakit hati lantaran kerap dipaksa melayani SM dan pernikahannya dibatalkan. NM dan S sendiri sudah melakukan pertunangan dan berencana menikah pada Oktober 2023. Namun, pernikahan tersebut batal dilangsungkan.
“Saya sakit hati kepada S karena telah mengambil kesucian saya. Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta melayaninya. Ketika saya menolak, S marah,” ucap NM, Senin (29/1/2024).
“S memutuskan saya tanpa ada omongan, semua sosmed saya diblokir, jadi saya mengirimkan order fiktif agar dia resah seperti saya,” ujarnya.
NM mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga S.
“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ucap ia.
SM bercerita bahwa order fiktif yang dilakukan oleh NM telah mengganggu warga lain. Pasalnya, NM pernah memesan jasa angkutan ke rumah SM.
“Ada orderan fiktif berupa mobil rental. Jumlahnya ada sekitar 28 mobil. Jalan kampung saya tidak cukup,” ucap SM, Kamis (11/1/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
SM bilang, order fiktif tersebut tak hanya dikirimkan atas namanya sendiri, tapi juga atas nama orangtuanya, yakni Paryono dan Jasmini.
Ia mengaku kasihan dengan para pemilik jasa angkutan yang mendapatkan order fiktif karena mayoritas datang dari luar kota.
Baca Juga: Sakit Hati Batal Nikah, Wanita di JatengTeror Mantan dengan 400 Orderan Fiktif
Saat ini, NM dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.