Kompas TV regional jawa tengah dan diy

4 Fakta Kasus Teror Order Fiktif ke Mantan: Kirim 400 Barang, 200 Jasa Angkutan, hingga Sedot WC

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 10:09 WIB
4-fakta-kasus-teror-order-fiktif-ke-mantan-kirim-400-barang-200-jasa-angkutan-hingga-sedot-wc
NM (22), pelaku order fiktif terhadap mantan kekasihnya, S, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

NM mengaku sakit hati lantaran kerap dipaksa melayani SM dan pernikahannya dibatalkan. NM dan S sendiri sudah melakukan pertunangan dan berencana menikah pada Oktober 2023. Namun, pernikahan tersebut batal dilangsungkan.

“Saya sakit hati kepada S karena telah mengambil kesucian saya. Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta melayaninya. Ketika saya menolak, S marah,” ucap NM, Senin (29/1/2024).

“S memutuskan saya tanpa ada omongan, semua sosmed saya diblokir, jadi saya mengirimkan order fiktif agar dia resah seperti saya,” ujarnya.

NM mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga S.

“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ucap ia.

Kirim 28 Mobil Rental

SM bercerita bahwa order fiktif yang dilakukan oleh NM telah mengganggu warga lain. Pasalnya, NM pernah memesan jasa angkutan ke rumah SM.

“Ada orderan fiktif berupa mobil rental. Jumlahnya ada sekitar 28 mobil. Jalan kampung saya tidak cukup,” ucap SM, Kamis (11/1/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

SM bilang, order fiktif tersebut tak hanya dikirimkan atas namanya sendiri, tapi juga atas nama orangtuanya, yakni Paryono dan Jasmini.

Ia mengaku kasihan dengan para pemilik jasa angkutan yang mendapatkan order fiktif karena mayoritas datang dari luar kota.

Baca Juga: Sakit Hati Batal Nikah, Wanita di JatengTeror Mantan dengan 400 Orderan Fiktif

Terancam 12 Tahun Penjara

Saat ini, NM dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x