KARAWANG, KOMPAS.TV - Ossy Claranita Nanda Triar, wanita berusia 32 tahun yang juga seorang istri nekat mendalangi pembunuhan suaminya yang merupakan karyawan Toyota Motor Maunfacturing Indonesia bernama Arif Sriyono.
Diketahui, korban Arif Sriyono sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (9/1/2024) malam.
Saat itu, penyebab korban tewas sempat dinyatakan karena dibegal.
Belakangan, hasil penyelidikan polisi berkata lain. Arif Sriyono ternyata tewas karena dibunuh.
Ketika ditemukan warga, korban mengalami sejumlah luka tusuk.
Baca Juga: Segini Upah Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Karyawan Toyota, Ditambah Motor Milik Korban
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembunuhan terhadap Arif Sriyono tersebut dilakukan oleh tiga pelaku.
Selain istri korban Ossy Claranita, dua pelaku lainnya yang terlibat yakni adik kandung Ossy bernama Pandu dan pria berinisial RZ yang menjadi eksekutor atau pembunuh bayaran.
Polisi telah menangkap Ossy Claranita dan adiknya Pandu. Sementara sang eksekutor berinisial RZ masih dalam pengejaran alias buron.
Wirdhanto menjelaskan, sebelum melakukan eksekusi pembunuhan Arif Sriyono, ketiga pelaku, yakni Ossy, Pandu, dan RZ mengadakan pertemuan.
Pertemuan itu digelar di sebuah tempat indekos yang disediakan oleh Ossy.
Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan pembunuhan terhadap Arif Sriyono. Kemudian, disusun pula skenario untuk membunuh korban.
Semula, kata Wirdhanto, mereka merencanakan akan membunuh korban Arif dengan cara diracun. Tetapi, rencana itu urung dilaksanakan.
Baca Juga: Modus Istri Dalangi Pembunuhan Karyawan Toyota, Ajak Adik Eksekusi Korban, Buat Skenario Pembegalan
Hingga akhirnya, disepakati membuat skenario pembegalan untuk menghabisi nyawa Arif.
Menurut Wirdhanto, skenario pembegalan dipilih karena korban sering keluar malam.
"Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (16/1/2024).
Lebih lanjut, Wirdhanto membeberkan, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono diduga karena rasa sakit hati sang istri terhadap suaminya.
Menurut Wirdhanto, sakit hati itu muncul karena dugaan perselingkuhan, perjanjian pranikah terkait harta, hingga tidak dinafkahi sehari-harinya.
Karena sebab itulah, rumah tangga pasangan suami istri atau pasutri tersebut tidak harmonis, sehingga membuat sang istri Ossy Claranita nekat merencanakan pembunuhan terhadap suaminya Arif Sriyono.
"Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis karena adanya perselingkuhan,” ucap Wirdhanto.
“Pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh terduga pelaku,” tuturnya.
Baca Juga: Motif Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya Karyawan Toyota: Perselingkuhan hingga Perjanjian Pranikah
Wirdhanto menuturkan, istri korban yang juga pelaku, Ossy Claranita disebut memiliki hubungan asmara dengan pria idaman lain.
Selain itu, lanjut Wirdhanto, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono yang didalangi istrinya itu juga didorong oleh perjanjian pranikah.
Adapun poin perjanjian pranikah itu salah satunya yakni jika korban Arif Sriyono digugat cerai oleh istrinya, maka sang istri tak berhak atas harta gono-gini.
"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi, memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban,” ujarnya.
Namun, lanjut Wirdhanto, jika korban Arif Sriyono meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai bentuk waris.
“Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati,” katanya.
Baca Juga: Dikira Tewas karena Dibegal, Karyawan Toyota di Karawang Ternyata Dibunuh, Dalangnya Istri Sendiri
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.