Menurut Wirdhanto, skenario pembegalan dipilih karena korban sering keluar malam.
"Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (16/1/2024).
Lebih lanjut, Wirdhanto membeberkan, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono diduga karena rasa sakit hati sang istri terhadap suaminya.
Menurut Wirdhanto, sakit hati itu muncul karena dugaan perselingkuhan, perjanjian pranikah terkait harta, hingga tidak dinafkahi sehari-harinya.
Karena sebab itulah, rumah tangga pasangan suami istri atau pasutri tersebut tidak harmonis, sehingga membuat sang istri Ossy Claranita nekat merencanakan pembunuhan terhadap suaminya Arif Sriyono.
"Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis karena adanya perselingkuhan,” ucap Wirdhanto.
“Pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh terduga pelaku,” tuturnya.
Baca Juga: Motif Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya Karyawan Toyota: Perselingkuhan hingga Perjanjian Pranikah
Wirdhanto menuturkan, istri korban yang juga pelaku, Ossy Claranita disebut memiliki hubungan asmara dengan pria idaman lain.
Selain itu, lanjut Wirdhanto, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono yang didalangi istrinya itu juga didorong oleh perjanjian pranikah.
Adapun poin perjanjian pranikah itu salah satunya yakni jika korban Arif Sriyono digugat cerai oleh istrinya, maka sang istri tak berhak atas harta gono-gini.
"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi, memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban,” ujarnya.
Namun, lanjut Wirdhanto, jika korban Arif Sriyono meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai bentuk waris.
“Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati,” katanya.
Baca Juga: Dikira Tewas karena Dibegal, Karyawan Toyota di Karawang Ternyata Dibunuh, Dalangnya Istri Sendiri
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.