Kompas TV regional jawa barat

5 Fakta Kasus KDRT Dokter Qory, Suami Ancam Pakai Pisau, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 18 November 2023, 15:58 WIB
5-fakta-kasus-kdrt-dokter-qory-suami-ancam-pakai-pisau-kini-terancam-5-tahun-penjara
Kolase Dokter Qory (kanan) dan suaminya, Willy Sulistio (kanan). Usai menghilang empat hari, Dokter Qory ditemukan dalam keadaan depresi akibat jadi korban KDRT. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

BOGOR, KOMPAS.TV - Kisah pilu Qory Ulfiyah Ramayanti (37), dokter asal Bogor, Jawa Barat, yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini viral di media sosial.

Nama Dokter Qory viral usai sang suami, Willy Sulistio (39) mengumumkan kabar hilangnya sang istri dari rumah sejak Senin (13/11/2023). Willy menyebut Qory pergi dari rumah tanpa membawa barang apa pun, baik ponsel maupun dompet.

Kamis (16/11), polisi menemukan Dokter Qory yang melaporkan suaminya atas kasus KDRT. Qory rupanya berada di rumah aman Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) selama dikabarkan menghilang.

Baca Juga: Sempat Viral karena Hilang, Dokter Qory Ternyata Alami KDRT, Berawal dari Kejutan Ulang Tahun Suami

Kronologi KDRT

Kasus KDRT yang dialami Dokter Qory bermula dari kejutan ulang tahun kepada suaminya, Willy Sulistio, yang sedang berulang tahunnya ke-39. 

Saat itu, ketika keduanya menonton film, Qory memutuskan untuk memberikan kejutan tersebut sekitar tengah malam. Ia mematikan televisi yang tengah ditonton suaminya. Namun, usaha baiknya itu justru memicu kemarahan Willy, yang merasa terganggu karena film dihentikan. 

Willy mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan hati Qory. Qory yang sudah menyiapkan kue ulang tahun justru dimarahi di depan ketiga anak-anaknya.  

Keesokan harinya, setelah anak-anak pergi ke sekolah, Willy masih terus mengungkit insiden malam sebelumnya. Ia masih marah karena tayangan film dihentikan. 

Sekitar pukul 07.30 WIB, Willy mengintimidasi Qory dengan pisau dan melakukan tindak kekerasan kepada sang istri yang tengah hamil 6 bulan.

Kerap Dianiaya

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dilakukan Willy kepada istrinya dilakukan dengan tangan kosong, seperti memukul hingga menendang Qory.

Rio mengatakan bahwa selama 12 menikah dengan Willy, Dokter Qory kerap mendapatkan tindakan kekerasan dan penganiayaan dari sang suami.

“KDRT-nya bentuknya sering berulang, berdasarkan hasil pemeriksaan korban bahwa yang bersangkutan sering melakukan berulang,” jelas Rio, Jumat (17/11).

Qory memutuskan untuk kabur dari rumah usai dianiaya dan diancam menggunakan pisau dapur oleh Willy.


Baca Juga: Dokter Qory Jalan Kaki Cari Perlindungan Usai Alami KDRT, Petugas P2TP2A: Dia Takut dan Trauma Berat

Kabur dari Rumah Cari Perlindungan

Usai mengalami KDRT dari suaminya, Dokter Qory pun melarikan diri untuk mencari perlindungan. Ia mendatangi rumah aman Dinas P2TP2A dengan berjalan kaki dari rumahnya di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pengurus Dinas P2TP2A Kabupaten Bogor, Saryuni, mengatakan bahwa Qory tiba di rumah aman pada Senin (13/11) pukul 20.00 WIB dalam keadaan lelah dan tampak murung.

Saryuni bilang, Qory sangat membutuhkan bantuan dan perlindungan. Kepada petugas, Qory mengaku ketakutan usai mendapatkan KDRT dari suaminya, Willy Sulistio (39). 

Petugas langsung melakukan asesmen dan memberikan perlindungan kepada perempuan 37 tahun tersebut. 

Trauma Berat

Saryuni mengatakan bahwa hasil asesmen dan pemeriksaan menunjukkan bahwa Qory mengalami depresi dan trauma berat akibat mengalami tindakan kekerasan berulang kali. Petugas yang memeriksa juga menemukan luka fisik di kepala, paha, dan punggung. 

"(Luka lebam) ada di paha dan punggung karena ditendang. Kalau kepala itu pusing karena diinjak dan ditendang. (Psikisnya) trauma yang cukup berat," ucap Saryuni..

P2TP2A lantas memutuskan untuk menginapkan Qory lebih lama hingga kondisinya stabil. Saat ini, ia didampingi oleh psikolog.

Baca Juga: Polisi Tangkap Suami Dokter Qory karena KDRT, Langsung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Willy Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi telah menangkap Willy Sulistio dan menetapkan pria 39 tahun itu sebagai tersangka KDRT. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah pisau dapur yang digunakan Willy untuk mengancam Dokter Qory.

Hasil visum et repertum juga dijadikan sebagai barang bukti. Hasil visum tersebut menunjukkan bahwa korban mengalami luka memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan.

Willy dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 5 tahun.

 

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x