Kompas TV regional jawa barat

5 Fakta Kasus KDRT Dokter Qory, Suami Ancam Pakai Pisau, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 18 November 2023, 15:58 WIB
5-fakta-kasus-kdrt-dokter-qory-suami-ancam-pakai-pisau-kini-terancam-5-tahun-penjara
Kolase Dokter Qory (kanan) dan suaminya, Willy Sulistio (kanan). Usai menghilang empat hari, Dokter Qory ditemukan dalam keadaan depresi akibat jadi korban KDRT. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: Dokter Qory Jalan Kaki Cari Perlindungan Usai Alami KDRT, Petugas P2TP2A: Dia Takut dan Trauma Berat

Kabur dari Rumah Cari Perlindungan

Usai mengalami KDRT dari suaminya, Dokter Qory pun melarikan diri untuk mencari perlindungan. Ia mendatangi rumah aman Dinas P2TP2A dengan berjalan kaki dari rumahnya di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pengurus Dinas P2TP2A Kabupaten Bogor, Saryuni, mengatakan bahwa Qory tiba di rumah aman pada Senin (13/11) pukul 20.00 WIB dalam keadaan lelah dan tampak murung.

Saryuni bilang, Qory sangat membutuhkan bantuan dan perlindungan. Kepada petugas, Qory mengaku ketakutan usai mendapatkan KDRT dari suaminya, Willy Sulistio (39). 

Petugas langsung melakukan asesmen dan memberikan perlindungan kepada perempuan 37 tahun tersebut. 

Trauma Berat

Saryuni mengatakan bahwa hasil asesmen dan pemeriksaan menunjukkan bahwa Qory mengalami depresi dan trauma berat akibat mengalami tindakan kekerasan berulang kali. Petugas yang memeriksa juga menemukan luka fisik di kepala, paha, dan punggung. 

"(Luka lebam) ada di paha dan punggung karena ditendang. Kalau kepala itu pusing karena diinjak dan ditendang. (Psikisnya) trauma yang cukup berat," ucap Saryuni..

P2TP2A lantas memutuskan untuk menginapkan Qory lebih lama hingga kondisinya stabil. Saat ini, ia didampingi oleh psikolog.

Baca Juga: Polisi Tangkap Suami Dokter Qory karena KDRT, Langsung Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Willy Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi telah menangkap Willy Sulistio dan menetapkan pria 39 tahun itu sebagai tersangka KDRT. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah pisau dapur yang digunakan Willy untuk mengancam Dokter Qory.

Hasil visum et repertum juga dijadikan sebagai barang bukti. Hasil visum tersebut menunjukkan bahwa korban mengalami luka memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan.

Willy dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 5 tahun.

 

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x