TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya bernama Bripka Taufan Febrianto nyaris menjadi korban pembunuhan di Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Peristiwa percobaan pembunuhan terhadap Bripka Taufan Febrianto tersebut terjadi pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan aksi percobaan pembunuhan terhadap Bripka Taufan dilakukan tiga pelaku berinisal AI (37), N (40) dan S (37) pada Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: Sakit Hati saat Main Voli, Siswa SMP di Garut Bunuh Teman Sendiri, Bawa Cutter saat Berenang
Dari ketiga tersangka tersebut, pelaku AI merupakan otak atau dalang yang merencanakan pembunuhan terhadap korban.
"Ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas setelah korban melapor ke Polisi," kata Kompol Rio Mikael Tobing dalam keterangan di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).
Rio menjelaskan awal mula Bripka Taufan nyaris dibunuh berawal ketika korban dijebak oleh pelaku AI yang berdalih meminta tolong supaya ditemani menemui rekan bisnisnya.
Korban Bripka Taufan lantas menuruti permintaan pelaku AI. Setelah itu, korban dan pelaku berangkat menumpang sebuah mobil bersama dua pelaku lainnya N dan S.
Saat mobil melintas di jalan Tol Tanah Tinggi, ketiga pelaku kemudian melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban Bripka Taufan.
Baca Juga: Pria di Bandung Bunuh Temannya karena Kesal Dikeluarkan dari Grup Whatsapp
Dalam aksinya, para pelaku berusaha untuk menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Beruntung, korban sempat berontak sehingga badik tersebut mengenai jarinya.
"Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah," ucap Rio.
"Selanjutnya, tersangka N melakban kedua kaki, mulut korban dengan lakban plastik agar tidak berontak. Kemudian diancam akan dibunuh.”
Dalam kondisi tersebut, korban terpaksa menuruti perintah pelaku karena mendapat tekanan. Selanjutnya, para pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang senilai Rp 500 juta.
Permintaan uang itu pun disepakati. Untuk mendapat uang setengah miliar rupiah itu, korban kemudian beralasan perlu menjual mobilnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Sebelum Tewas, Menantu yang Dibunuh Mertua di Pasuruan Video Call Orang Tua, Bilang Mau Jual TV
"Sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucap Rio.
Setelah kembali ke rumah, korban Bripka Taufan langsung melaporkan kejadian percobaan pembunuhn tersebut kepada Polresta Tangerang.
"Karena korban merasa takut dan tertekan langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Tangerang Kota," ujar Rio.
Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku dan berhasil menangkapnya. Saat ini, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, danatau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Raup Ratusan Juta dari Aksinya Peras Pemilik Toko Obat, Begini Modusnya
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Rio.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.