Kompas TV regional banten

Detik-detik Anggota Polda Metro Jaya Nyaris Dibunuh, Korban Dijebak dan Hendak Ditikam Pakai Badik

Kompas.tv - 9 November 2023, 10:24 WIB
detik-detik-anggota-polda-metro-jaya-nyaris-dibunuh-korban-dijebak-dan-hendak-ditikam-pakai-badik
Kompol Rio Mikael Tobing saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers penangkapan tiga tersangka penganiayaan dan upaya pembunuhan tiga orang tersangka terhadap anggota Polri di halaman Polres Metro Tangerang Kota. Rabu (8/11). (Sumber: ANTARA/HO-Polres)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

"Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah," ucap Rio.

"Selanjutnya, tersangka N melakban kedua kaki, mulut korban dengan lakban plastik agar tidak berontak. Kemudian diancam akan dibunuh.”

Dalam kondisi tersebut, korban terpaksa menuruti perintah pelaku karena mendapat tekanan. Selanjutnya, para pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang senilai Rp 500 juta. 

Permintaan uang itu pun disepakati. Untuk mendapat uang setengah miliar rupiah itu, korban kemudian beralasan perlu menjual mobilnya terlebih dahulu.  

Baca Juga: Sebelum Tewas, Menantu yang Dibunuh Mertua di Pasuruan Video Call Orang Tua, Bilang Mau Jual TV

"Sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucap Rio.

Setelah kembali ke rumah, korban Bripka Taufan langsung melaporkan kejadian percobaan pembunuhn tersebut kepada Polresta Tangerang.

"Karena korban merasa takut dan tertekan langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Tangerang Kota," ujar Rio.

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku dan berhasil menangkapnya. Saat ini, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, danatau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Raup Ratusan Juta dari Aksinya Peras Pemilik Toko Obat, Begini Modusnya

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Rio.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x