JAKARTA, KOMPAS.TV - Blok Savanah Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Savana Kaldera Tengger, Kawasan Wisata Bromo Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), Jawa Timur, mengalami kebakaran pada Rabu (6/9/2023) siang.
Akibat kebakaran tersebut, kawasan wisata Gunung Bromo ditutup total sejak Rabu lalu sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Wisata Gunung Bromo DITUTUP SECARA TOTAL. Penutupan berlaku sejak Rabu tanggal 6 September 2023 mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan,” bunyi pengumuman PG.08/T.8/BIDTEK/9/2023 yang diterima KOMPAS TV, Kamis.
Buntut kebakaran di Bukit Teletubbies, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut sederet fakta kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo pada Rabu (8/9/2023):
1. Kebakaran Dipicu Flare Prewedding
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan kebakaran di Bukit Teletubbies, Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, bermula ketika enam pengunjung hendak melakukan sesi foto prewedding di lokasi tersebut.
Untuk keperluan gambar, mereka pun menggunakan flare asap atau suar.
Wisnu mengatakan terdapat lima flare asap yang digunakan dalam kegiatan foto prewedding tersebut. Namun, satu di antaranya gagal menyala.
“Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lagi, lalu meletup. Dan letupan itulah yang membuat padang savana terbakar,” jelas Wisnu, Kamis (8/9).
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, 5 Flare Dinyalakan, 50 Hektare Lahan Terbakar
2. Enam Orang Diperiksa
Polisi memeriksa enam pengunjung Wisata Gunung Bromo yang diduga terkait peristiwa kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo.
Wisnu mengatakan enam orang tersebut terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki.
Mereka tiba di Mapolres Probolinggo pada Kamis (7/9/2023) pukul 12.00 WIB dan diperiksa di ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo.
3. Manajer WO Jadi Tersangka
Polres Probolinggo menetapkan satu tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo.
Satu tersangka itu berinisial AWEW (41), manajer wedding organizer atau WO asal Lumajang.
“Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan,” kata Wisnu dalam konferensi pers, Kamis (7/9/2023).
AWEW merupakan warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Dia adalah penanggung jawab WO. Saat melakukan sesi foto prewedding, AWEW tidak mengantongi surat izin untuk masuk ke kawasan konservasi.
Akibat perbuatannya, AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," jelas Wisnu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
4. 50 Hektare Lahan Terbakar
Wisnu mengatakan kebakaran di Bromo diperkirakan mencapai 50 hektare.
"Seluas 50 hektare terbakar," katanya.
Akibatnya, flora dan fauna di lahan konservasi tersebut juga mengalami kerusakan.
Sementara pihak Balai Besar TN BTS mengimbau masyarakat dan pengunjung untuk tidak menyalakan api, petasan, kembang api, flare, atau hal yang bisa memicu kebakaran.
"Saya mengimbau kepada para pengunjung Bromo ke depan untuk menjaga perilaku dan berhati-hati. Jangan sampai berbuat yang memicu kebakaran," kata Kasi Pengelolaan TNBTS Wilayah I Didit Sulastyo, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Update Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo, Manager Wedding Organizer jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.