3. Manajer WO Jadi Tersangka
Polres Probolinggo menetapkan satu tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo.
Satu tersangka itu berinisial AWEW (41), manajer wedding organizer atau WO asal Lumajang.
“Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan,” kata Wisnu dalam konferensi pers, Kamis (7/9/2023).
AWEW merupakan warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Dia adalah penanggung jawab WO. Saat melakukan sesi foto prewedding, AWEW tidak mengantongi surat izin untuk masuk ke kawasan konservasi.
Akibat perbuatannya, AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," jelas Wisnu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
4. 50 Hektare Lahan Terbakar
Wisnu mengatakan kebakaran di Bromo diperkirakan mencapai 50 hektare.
"Seluas 50 hektare terbakar," katanya.
Akibatnya, flora dan fauna di lahan konservasi tersebut juga mengalami kerusakan.
Sementara pihak Balai Besar TN BTS mengimbau masyarakat dan pengunjung untuk tidak menyalakan api, petasan, kembang api, flare, atau hal yang bisa memicu kebakaran.
"Saya mengimbau kepada para pengunjung Bromo ke depan untuk menjaga perilaku dan berhati-hati. Jangan sampai berbuat yang memicu kebakaran," kata Kasi Pengelolaan TNBTS Wilayah I Didit Sulastyo, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Update Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo, Manager Wedding Organizer jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.