JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri kembali menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi pada hari ini, Jumat (8/9/2023).
Adapun layanan ini disedikakan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM yang segera habis.
Untuk hari ini, SIM keliling di DKI Jakarta beroperasi di lima titik. Sementara di Depok beroperasi di dua titik, dan satu titik tersedia di Bekasi.
Namun perlu dicatat, Layanan SIM Keliling ini melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Selengkapnya, berikut lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi pada hari ini, Jumat (8/9/2023).
Pada hari ini, lokasi layanan SIM Keliling tersedia di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Mengutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut rincian lokasinya:
SIM keliling di Jakarta hari ini yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga siang nanti 14.00 WIB.
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
Bagi anda warga kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling di depok tersedia di lokasi berikut:
Layanan SIM Keliling di Depok pada hari ini akan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, hanya hadir di satu lokasi.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Ini lokasinya:
Sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk memperlancar prosesnya.
Syarat perpanjangan SIM, di antaranya, foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, tes Psikologi SIM, dan urat Keterangan Sehat.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Tok! Kebijakan Beli 1 Motor Listrik Bersubsidi Rp7 juta untuk 1 KTP Resmi Berlaku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.