Bagi anda warga kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling di depok tersedia di lokasi berikut:
Layanan SIM Keliling di Depok pada hari ini akan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, hanya hadir di satu lokasi.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Ini lokasinya:
Sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk memperlancar prosesnya.
Syarat perpanjangan SIM, di antaranya, foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, tes Psikologi SIM, dan urat Keterangan Sehat.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Tok! Kebijakan Beli 1 Motor Listrik Bersubsidi Rp7 juta untuk 1 KTP Resmi Berlaku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.