SEMARANG, KOMPAS.TV - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah menyebut Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang pengasuhnya diduga lecehkan santriwati, tidak berizin.
Pengasuh pondok pesantren tersebut, BAA, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam santriwati.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad menegaskan, Hidayatul Hikmah Al Kahfi belum berizin.
"Tidak terdaftar atau bisa dikatakan belum berizin operasional di Kota Semarang. Kita akan segera cek lokasi," kata dia melalui telepon, Kamis (7/9/2023).
Hidayatul Hikmah Al Kahfi, menurut dia, juga tidak memiliki syarat utama yang harus dimiliki oleh pondok pesantren.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Kota Semarang
Sebab, kata dia, Hidayatul Hikmah Al Kahfi tidak memenuhi syarat utama ketentuan UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren.
“Syarat utama ketentuan sebuah pondok pesantren berdasarkan UU Nomor 18/2019 yaitu, minimal santri mukim sebanyak 15 orang, kyai yang bersyahadah dari ponpes dan tinggal di ponpes tersebut," jelasnya, seperti dikutip kompas.com
Ia menambahkan, ponpes juga memiliki kitab kuning, kemudian bangunan yang terpisah antara santri, ada pengasuh dan memiliki kurikulum pesantren yang jelas.
"Semua syarat utama tersebut tidak dimiliki oleh Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pendamping korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Semarang, Erni Iis Amalia mengatakan, korban merupakan santriwati Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi.
"Kasus ini dialami korban saat berusia 15 tahun," jelasnya kepada awak media di Indraprasta Semarang beberapa waktu lalu.
Awalnya, kata dia, orang tua korban menitipkan Mawar kepada Bayu Aji untuk belajar mengaji dan dicarikan sekolah.
Pelaku, lanjutnya, juga bekerja sebagai penyalur para santri yang ingin meneruskan sekolah dan pondok pesantren.
Rata-rata, ia menyalurkan para santri tersebut ke Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Sebelum disalurkan ke Malang, para santri tinggal di Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Semarang," kata dia.
Namun, pelaku justru diduga melakukan pelecehan seksual pada korban. Setelah kejadian tersebut, korban baru disalurkan ke sebuah ponpes di Malang.
"Mawar berani speak up setelah beberapa korban mengadukan masalah yang sama," ungkap Erni.
Setelah ditelusuri, ternyata ada sejumlah santriwati lain yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual pelaku, yakni FA, ST, TI, IR dan TK.
Baca Juga: Menikmati Karya Seni Progresif di Sudut Kota Lama Semarang
Namun, seiring berjalannya waktu yang diproses hukum hanya satu kasus.
"Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Semarang," imbuh dia.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bayu Aji.
"Sudah," kata Donny melalui pesan WhatsApp.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.