YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Kamis (10/8/2023) masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY bebas denda pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-78 Republik Indonesia (RI).
Informasi mengenai bebas denda pajak kendaraan bermotor tersebut diungkapkan oleh Samsat DIY melalui akun resmi media sosial Samsat Yogyakarta.
Kesempatan membayar pajak kendaraan tanpa denda ini dibuka pada 10 Agustus hingga 30 September 2023.
Berikut ini keuntungan bayar pajak kendaraan pada periode tersebut:
"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," tulis pengumuman dari Samsat DIY yang diunggah pada Rabu (9/8/) malam.
Baca Juga: Aturan STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Segera Berlaku, Begini Tahapannya
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, polisi akan segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun.
Artinya, bagi STNK yang mati pajak selama dua tahun maka kendaraan akan dianggap bodong.
Aturan baru ini mengacu dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan STNK dengan masa berlaku 5 tahunan yang mati pajak 2 tahun maka data kendaraan akan dihapus.
Baca Juga: Aturan Denda Penumpang Kereta Api yang Turun Lebihi Stasiun Tujuan, Tak Bayar akan Di-blacklist
“Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri Senin (2/1)
Ia pun menerangkan ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan pihaknya sebelum menerapkan aturan baru ini ke masyarakat.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan). STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ucap Yusri, dikutip dari Kompas.com.
Surat peringatan tersebut akan diberikan selama lima bulan. Akan tetapi, apabila pemilik STNK tidak kunjung membayar pajak, maka akan diberlakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.
Setelah itu, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Apabila pemilik STNK masih tak membayar pajak genap 2 tahun setelah masa berlaku habis, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Baca Juga: Indikator: Masih Ada Publik yang Enggan Bayar Pajak karena Rafael Alun, Minta Koruptor Dihukum Berat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.