Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan STNK dengan masa berlaku 5 tahunan yang mati pajak 2 tahun maka data kendaraan akan dihapus.
Baca Juga: Aturan Denda Penumpang Kereta Api yang Turun Lebihi Stasiun Tujuan, Tak Bayar akan Di-blacklist
“Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri Senin (2/1)
Ia pun menerangkan ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan pihaknya sebelum menerapkan aturan baru ini ke masyarakat.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan). STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ucap Yusri, dikutip dari Kompas.com.
Surat peringatan tersebut akan diberikan selama lima bulan. Akan tetapi, apabila pemilik STNK tidak kunjung membayar pajak, maka akan diberlakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.
Setelah itu, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Apabila pemilik STNK masih tak membayar pajak genap 2 tahun setelah masa berlaku habis, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Baca Juga: Indikator: Masih Ada Publik yang Enggan Bayar Pajak karena Rafael Alun, Minta Koruptor Dihukum Berat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.