JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling untuk wilayah Jakarta pada hari ini, Kamis (27/7/2023).
Melalui layanan ini, masyarakat Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tapi cukup datang ke lokasi SIM Keliling yang ditentukan.
Melansir dari Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling yang digelar hari ini, beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima titik.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Adapun lima lokasi tersebut yakni:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan : Halaman TMP Kalibata.
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat : Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Cara dan Syarat Berobat dengan BPJS Kesehatan tanpa Kartu, Cukup Tunjukkan KTP
Syarat Perpanjangan SIM
Namun perlu diingat, sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. KTP asli dan fotokopinya,
2. SIM asli dan fotokopinya,
3. Isi formulir permohonan.
Setelah itu, calon pemohon harus mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi gerai.
Sebagai catatan, layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Sementara itu, untuk pemilik SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku langsung pada layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Paja.
Yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Simak, Inilah Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian Beserta Persyaratannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.