Syarat Perpanjangan SIM
Namun perlu diingat, sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. KTP asli dan fotokopinya,
2. SIM asli dan fotokopinya,
3. Isi formulir permohonan.
Setelah itu, calon pemohon harus mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi gerai.
Sebagai catatan, layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Sementara itu, untuk pemilik SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku langsung pada layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Paja.
Yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Simak, Inilah Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian Beserta Persyaratannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.