JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling untuk wilayah Jakarta pada hari ini, Kamis (27/7/2023).
Melalui layanan ini, masyarakat Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tapi cukup datang ke lokasi SIM Keliling yang ditentukan.
Melansir dari Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling yang digelar hari ini, beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima titik.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Adapun lima lokasi tersebut yakni:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan : Halaman TMP Kalibata.
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat : Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Cara dan Syarat Berobat dengan BPJS Kesehatan tanpa Kartu, Cukup Tunjukkan KTP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.