Agus melihat sopir truk berusaha melepaskan kendaraannya yang terjebak, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Melihat situasi yang darurat, Agus berusaha memberi kode darurat kepada masinis KA Brantas.
Dengan cepat, ia berlari sekitar 400 meter menuju arah kedatangan kereta untuk memberikan Semboyan 3. Semboyan 3 digunakan sebagai isyarat untuk memberi tahu bahwa jalur yang hendak dilewati oleh kereta api tidak aman.
Melihat kode dari Agus, masinis merespons dengan memberikan Semboyan 35 atau membunyikan klakson.
"Saya beri kode pakai hand lamp ke masinis, habis itu saya dengar suara klakson disusul suara keluaran gas rem sebanyak tiga kali," tuturnya dikutip dari Tribun Jateng.
Baca Juga: Hasil Investigasi KNKT soal Kereta Api Brantas Tabrak Truk, Ternyata Human Error karena Sopir Panik
Untuk mengungkap kecelakaan ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Petugas Jalan Lintasan (PJL), sopir truk, serta masinis dan asisten masinis KA Brantas.
Pemeriksaan terhadap PJL dan sopir truk dilakukan pada hari Kamis. Sementara itu, masinis KA Brantas, Budi Winarno (34), dan asisten masinis, Ari Wibowo (36), diperiksa pada hari Jumat (21/7/2023).
Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setiawan menyatakan masinis dan asisten masinis memberikan keterangan bahwa mereka telah menjalankan langkah-langkah penyelamatan sesuai dengan prosedur operasi standar.
"Dalam pemeriksaan sudah diceritakan, dalam hal ini (pengereman) sudah dilakukan sesuai petunjuk mekanisme SOP prosedur perkeretaapian. Sudah melakukan tahapan-tahapan. Sudah kami data dalam pemberkasan kami," paparnya.
Selanjutnya, polisi bakal mendengarkan keterangan saksi ahli dan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum.
"Jadi proses kami nanti ada beberapa saksi ahli dan Dishub. Jadi kaitannya untuk klasifikasi jalan dan spesifikasi truk KBM (kendaraan bermotor), yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Jadi masih ada saksi ahli yang kita mintai keterangan," jelasnya.
Selanjutnya, Adji menjelaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan KA Brantas dan truk di Semarang ini.
"Sementara dari sidik ke lidik. Jadi setelah hasil dari pemeriksaan saksi-saksi maupun saksi ahli, kami ada tahapan penetapan tersangka," ujarnya.
"Jadi masih kami proses, kami masih memerlukan pemeriksaan saksi ahli dari Dishub untuk klasifikasi jalan dan spesifikasi KBM," papar Adji.
Baca Juga: Kesaksian Masinis KA Brantas Saat Selamatkan Diri dan Penumpang Dari Tabrakan Maut
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Jateng
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.