JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, korban dugaan pinjaman atau tagihan fiktif, mengaku tidak pernah memberikan data pribadinya pada pihak lain.
Warga bernama Ima Sri Budhiyanti tersebut mengaku dirinya dan sejumlah keluarga turut menjadi korban pinjaman fiktif.
“Awalnya ada penagihan terhadap adik ipar saya. Saya termasuk. Adik, kakak, bibi, semuanya,” tuturnya dalam dialog Indonesia Update, Kompas TV, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, dirinya dan sejumlah keluarga yang juga menjadi korban pinjaman fiktif tersebut saling berdekatan rumah.
Saat ditanya mengenai besaran utang yang ditagih oleh pihak PT Permodalan Nasional Madani atau PNM, ia menyebut tagihannya rerata sebesar Rp2 juta per orang.
“Utang yang tercatat di bank, saya tanyakan itu Rp2 juta, tapi sisanya tinggal Rp850 ribu. Besarannya rata, dua juta.”
Ia mengaku mengetahui dirinya menjadi korban setelah mengecek langsung ke pihak PNM, dan menanyakan datanya.
Baca Juga: Geger Ratusan Warga di Garut Tiba-Tiba Punya Utang, PNM Lakukan Investigasi Internal
Ternyata, lanjut dia, namanya tercatat sebagai salah satu peminjam di tempat itu.
“Saya cek, saya terjun langsung ke pihak banknya, menanyakan langsung, saya ada nggak datanya di sana, ternyata ada. Bahkan saya dipinjam itu dari tanggal 22 Oktober 2022. Hampir satu tahun.”
“Saya tidak pernah kasih data ke siapa pun, kecuali ke (pemerintah) desa, RT, RW, untuk arsip,” tambahnya.
Setelah ada sejumlah warga yang melapor pada ketua RT dan RW, mereka pun mengecek ke PNM, dan hasilnya, ratusan warga tercatat sebagai peminjam.
“Dicek semua sama Pak RT, langsung ke pihak PNM-nya, langsung bawa data ke RT, langsung dicek sama PNM, ternyata semua ada, hampir satu desa.”
Pihak PNM, kata Ima, berjanji akan melakukan verifikasi ulang daftar nama warga yang tercatat sebagai peminjam.
“Nanti dikroscek lagi katanya, mana yang korban, mana yang benar-benar pinjam, nanti diverifikasi lagi.”
Baca Juga: PT PNM Selidiki Oknum Internal Buntut 407 Warga di Garut Mendadak Berhutang
Namun, menurut Ima, berdasarkan informasi yang diterima dari warga, dari 407 warga yang tercatat sebagai peminjam, seluruhnya merupakan korban, dalam artian mereka tidak memiliki utang ke PNM.
“Dari data PNM yang saya terima, semuanya 407 itu dikroscek sama RT, sama RW di sini, semuanya korban.”
Sementara, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha menyebut, dari 407 nama warga tersebut, 299 di antaranya dipastikan tidak memiliki pinjaman.
“Sampai saat ini, ada 407 yang sudah berhasil dihimpun, kemudian 299 itu sudah dilakukan verifikasi dan sudah dinyatakan bawa 299 ini clear, tidak ada pinjaman.”
“Dari PNM sendiri juga kami sifatnya terus berkoordinasi, dan kami masih terus menunggu dari PNM apabila ingin membuat laporan,” jelasnya.
Pihaknya, lanjut Rohman, akan mempelajari laporan-laporan tersebut, dan apabila ada dugaan pidana atau peristiwa pidana, tentu akan melakukan penyelidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.