JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membekuk seorang pria berinisial FR (39) atas dugaan perkosaan terhadap seorang remaja berinisial JDA (16), di kawasan Tamansari, Jakarta Barat dan di Kemayoran, Jakarta Pusat.
JDA diduga mengalami perkosaan sebanyak enam kali, setelah terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras) oleh terduga pelaku yang merupakan mantan kekasih ibunya.
FR melakukan aksinya di hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat dan salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dari keterangan, pelaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sebanyak enam kali," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
"Tiga kali di hotel wilayah Tamansari, Jakarta Barat dan tiga kali di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat," lanjut dia.
Baca Juga: Pria Ini Perkosa Anak Usia 11 Tahun, Pelaku Rayu Korban Lewat Michat!
Awalnya, pelaku yang telah mengenal JDA mencekoki korban dengan miras hingga tak sadarkan diri.
"Karena tahu anak ini juga bisa minum diajakin lah minum. Sampai sudah setengah mabuk atau teler, baru diajakin check-in," ungkap Roland.
Di hotel itulah FR kemudian menyetubuhi JDA yang masih di bawah umur tersebut.
Berdasarkan pengakuan JDA pada polisi, ia mengaku tak sadar dirinya diperkosa oleh pelaku.
Korban juga menyebut tak menginginkan persetubuhan tersebut.
"Kalau menurut korban, 'Saya enggak tahu apa-apa, sudah ditelanjangin, sudah disetubuhi'. Nah menurut si pelaku, 'Saya bawa dia baik-baik kok'" tutur Roland, dikutip Kompas.com.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek di area kewanitaannya.
Roland memastikan bahwa JDA telah mendapatkan penanganan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Baca Juga: Kompolnas Menyesalkan Dugaan Perkosaan dan Penganiayaan oleh Dua Anggota Polri di Ambon
"Sudah kami visum, sudah kami lakukan pendampingan dari PPPA, kami tunggu rekomendasi dari PPPA. Tetapi kalau dari hasil visumnya, betul ada luka robek (di area sensitif)," ucap dia.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas PPPA soal adanya indikasi korban mengalami trauma.
"Kami mintakan hasil rekomendasi dari PPPA, ada enggak traumanya. Jadi biar ada pemberatan ke si pelaku saja. Tetapi yang jelas korbannya di bawah umur, dicekokin minuman, itu sudah salah," jelas Roland.
Kini, polisi masih menyelidiki kasus dugaan tindak pemerkosaan yang dialami JDA.
Kronologi Penangkapan
Polisi menangkap terduga pelaku FR setelah menerima laporan dari ibu korban.
Awalnya, korban mengeluhkan sakit di area sensitifnya ketika buang air kecil.
Mendengar keluhan JDA, sang ibu lantas melapor ke Mapolsek Metro Tamansari.
Menurut Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ramondias, pelaku ditangkap di bilangan Jakarta Utara setelah korban melapor.
"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Ramondias.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.