Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek di area kewanitaannya.
Roland memastikan bahwa JDA telah mendapatkan penanganan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Baca Juga: Kompolnas Menyesalkan Dugaan Perkosaan dan Penganiayaan oleh Dua Anggota Polri di Ambon
"Sudah kami visum, sudah kami lakukan pendampingan dari PPPA, kami tunggu rekomendasi dari PPPA. Tetapi kalau dari hasil visumnya, betul ada luka robek (di area sensitif)," ucap dia.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas PPPA soal adanya indikasi korban mengalami trauma.
"Kami mintakan hasil rekomendasi dari PPPA, ada enggak traumanya. Jadi biar ada pemberatan ke si pelaku saja. Tetapi yang jelas korbannya di bawah umur, dicekokin minuman, itu sudah salah," jelas Roland.
Kini, polisi masih menyelidiki kasus dugaan tindak pemerkosaan yang dialami JDA.
Kronologi Penangkapan
Polisi menangkap terduga pelaku FR setelah menerima laporan dari ibu korban.
Awalnya, korban mengeluhkan sakit di area sensitifnya ketika buang air kecil.
Mendengar keluhan JDA, sang ibu lantas melapor ke Mapolsek Metro Tamansari.
Menurut Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ramondias, pelaku ditangkap di bilangan Jakarta Utara setelah korban melapor.
"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Ramondias.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.