BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek pabrik tembakau sintetis dan ganja kering rumahan di Kota Bandung, Jawa Barat, yang telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Senin (26/6/2023) menyebut, pihaknya juga membekuk enam pelaku.
"Jajaran narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus narkotika home industry tembakau sintetis dan narkotika jenis ganja," ucapnya, dikutip Kompas.com.
Lima dari enam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah FKWD (36), RTR (28), SH (22), IMS (23), dan seorang mahasiswa DEA (26).
Budi menambahkan, lokasi pabrik narkoba rumahan ini terletak di rumah kontrakan dan kafe di beberapa lokasi Kota Bandung.
Baca Juga: Perangi Narkoba, BNN Musnahkan 123,13 KG Sabu & 1,11 KG Heroin!
"Ada dua tempat yang dijadikan home industry yaitu di Sukajadi dan Sukasari itu adalah untuk home industry kasus tembakau sintetis. Kemudian untuk di Cibenying Kaler itu adalah kasus narkotika jenis ganja," ucap Budi.
Para tersangka, lanjutnya, mengedarkan narkoba hasil produksinya di wilayah Jawa barat, khususnya di Kota Bandung.
"Modus operasinya yaitu memproduksi dan mengedarkan atau menjalankan ketiga jenis tempat fotosintesis dan daun ganja," imbuhnya.
Budi juga menjelaskan, alat yang digunakan untuk memproduksi narkoba di pabrik rumahan yang sudah beroperasi satu tahun ini, dibeli secara online.
"Memang untuk distribusinya ini daerah sekitar Bandung dan Jawa Barat untuk pembelian alat-alat menggunakan pembelian online," katanya.
Selain membekuk para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4.738,56 gram tembakau sintetis, daun ganja kering dengan berat bruto 946,7 gram, serta toples kaca.
Selain itu, timbangan digital, ponsel, laptop, sepeda motor listrik, kompor listrik, bungkus paket plastik warna ungu, gelas kaca, corong kaca, botol spray, plastik klip bening, botol pewarna makanan, dan lainnya.
"Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 28.570 orang," ucapnya.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Gerebek IRT Pengedar Narkoba, Polisi Sita 8,24 Gram Sabu!
"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Budi.
Dalam konferensi pers tersebut, Budi sempat menanyakan kepada para tersangka tentang aktivitas mereka.
Menurut pelaku, mereka membeli alat dan belajar produksi tembakau sintetis itu secara online.
"Beli online, dan diajarkan juga cara mengolahnya," ucap pelaku.
Proses pengolahan tembakau sintetis ini, lanjut dia, berlangsung selama satu sampai dua hari.
"Dijual per 500 gram, Rp300.000, bahan murah karena banyak," katanya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.