Selain membekuk para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4.738,56 gram tembakau sintetis, daun ganja kering dengan berat bruto 946,7 gram, serta toples kaca.
Selain itu, timbangan digital, ponsel, laptop, sepeda motor listrik, kompor listrik, bungkus paket plastik warna ungu, gelas kaca, corong kaca, botol spray, plastik klip bening, botol pewarna makanan, dan lainnya.
"Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 28.570 orang," ucapnya.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Gerebek IRT Pengedar Narkoba, Polisi Sita 8,24 Gram Sabu!
"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Budi.
Dalam konferensi pers tersebut, Budi sempat menanyakan kepada para tersangka tentang aktivitas mereka.
Menurut pelaku, mereka membeli alat dan belajar produksi tembakau sintetis itu secara online.
"Beli online, dan diajarkan juga cara mengolahnya," ucap pelaku.
Proses pengolahan tembakau sintetis ini, lanjut dia, berlangsung selama satu sampai dua hari.
"Dijual per 500 gram, Rp300.000, bahan murah karena banyak," katanya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.