BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta warga tidak lagi berdemonstrasi soal kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyebut keputusan mengenai ponpes itu akan diumumkan pekan depan.
Ridwan mengimbau warga menjaga kekondusifan jelang pengumuman keputusan pemerintah pusat. Pemerintah sendiri telah menginvestigasi Ponpes Al-Zaytun yang belakangan ini menjadi kontroversi.
"Saya meminta masyarakat tidak perlu demo-demo lagi. Kita tunggu saja pengumuman resmi di hari Selasa atau Rabu yang akan disampaikan oleh Pak Menko (Polhukam Mahfud MD)," kata Kang Emil di Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6/2023), sebagaimana dikutip Kompas.com.
"Seperti apa responsnya? Kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan insya Allah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum," sambungnya.
Baca Juga: Ada Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD Perintahkan Polri segera Lakukan Penanganan
Ridwan menambahkan, pemerintah pusat telah menyiapkan langkah antisipasi. Semua kewenangan terkait Ponpes Al-Zaytun sendiri telah diserahkan kepada pemerintah pusat.
Ia menyebut aspek pidana terkait Ponpes Al-Zaytun akan ditangani Bareskrim Polri. Sedangkan urusan administratif menjadi kewenangan Kementerian Agama RI.
"Jadi tiga poinnya, tindakan hukum pidana, administrasi, dan penguatan stabilitas sosial politik di Jabar. Kalau tidak ada halangan, bahasan teknisnya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu," kata Kang Emil.
"Jadi ini bahasanya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan oleh Pak Mahfud nanti," lanjutnya.
Baca Juga: Mahfud MD Tetapkan 3 Langkah Penyelesaian Persoalan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Salah Satunya Pidana
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Menkopolhukam Mahfud MD akan mengambil tiga langkah untuk menyelesaikan persoalan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Tiga langkah itu meliputi hukum, administrasi, dan sosial-keamanan.
Menurut Mahfud, berdasarkan laporan yang masuk maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ada dugaan kuat terjadi tiga masalah.
Pertama, kata dia, terjadinya tindak pidana.
“Tindak pidana ada beberapa hal dan akan masuk ke Polri. Polri yang menangani tindak pidananya,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta yang juga dihadiri Ridwan Kamil, Sabtu (24/6/2023).
Langkah kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada yayasan pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al-Zaytun. Tindakan administrasi ini akan diurus oleh Kementerian Agama.
"Tindakan administrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana," tutur Mahfud.
“Kami akan menyiapkan langkah-langkah, mereka yang memiliki hak konstitusional untuk belajar tetap berjalan, tetapi penataan tindakan hukum administrasi dilakukan,” imbuhnya.
Langkah ketiga adalah menjaga kondusivitas ketertiban sosial dan keamanan. Hal ini, kata dia, menjadi tanggung jawab gubernur, forkominda, kesbang, dan lain-lain untuk menjaga situasi di lapangan tetap kondusif.
“Kami sudah berbagi tugas, administrasi di Kemenag, hukum ada di Polri dan BNPT, dan ketertiban ada di gubernur. Jangan dicampuradukkan sehingga masyarakat jadi resah,” tutur Mahfud.
Sumber : KOMPAS TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.