Baca Juga: Mahfud MD Tetapkan 3 Langkah Penyelesaian Persoalan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Salah Satunya Pidana
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Menkopolhukam Mahfud MD akan mengambil tiga langkah untuk menyelesaikan persoalan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Tiga langkah itu meliputi hukum, administrasi, dan sosial-keamanan.
Menurut Mahfud, berdasarkan laporan yang masuk maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ada dugaan kuat terjadi tiga masalah.
Pertama, kata dia, terjadinya tindak pidana.
“Tindak pidana ada beberapa hal dan akan masuk ke Polri. Polri yang menangani tindak pidananya,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta yang juga dihadiri Ridwan Kamil, Sabtu (24/6/2023).
Langkah kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada yayasan pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al-Zaytun. Tindakan administrasi ini akan diurus oleh Kementerian Agama.
"Tindakan administrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana," tutur Mahfud.
“Kami akan menyiapkan langkah-langkah, mereka yang memiliki hak konstitusional untuk belajar tetap berjalan, tetapi penataan tindakan hukum administrasi dilakukan,” imbuhnya.
Langkah ketiga adalah menjaga kondusivitas ketertiban sosial dan keamanan. Hal ini, kata dia, menjadi tanggung jawab gubernur, forkominda, kesbang, dan lain-lain untuk menjaga situasi di lapangan tetap kondusif.
“Kami sudah berbagi tugas, administrasi di Kemenag, hukum ada di Polri dan BNPT, dan ketertiban ada di gubernur. Jangan dicampuradukkan sehingga masyarakat jadi resah,” tutur Mahfud.
Sumber : KOMPAS TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.