Kompas TV regional banten

Polisi Berencana Periksa Kejiwaan 4 Remaja Pembunuh ODGJ di Lebak, Termasuk 2 Pelajar SD

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 16:10 WIB
polisi-berencana-periksa-kejiwaan-4-remaja-pembunuh-odgj-di-lebak-termasuk-2-pelajar-sd
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

LEBAK, KOMPAS.TV - Polisi berencana menggandeng psikolog untuk memeriksa kejiwaan empat remaja tersangka pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lebak, Banten.

Kempatnya diketahui masih di bawah umur, bahkan dua di antaranya adalah siswa sekolah dasar (SD).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lebak Iptu Andi Kurniady kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/6/2023), menjelaskan rencana pemeriksaan kejiwaan mereka.

"Rencana ke depan kami dari Satreskrim Polres Lebak akan berkoordinasi degan UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, red) dan Psikologi untuk mengecek kejiwaan pelaku," kata dia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Pantai Banten, Terduga Pelaku Ada yang Masih SD

Ia menjelaskan, tujuan pemeriksaan kejiwaan terhadap keempatnya, yakni untuk mengetahui lebih lanjut latar belakang kejiwaan berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.

Andi menambahkan, keempatnya bukan pertama kali melakukan tindakan kriminal. Menurut pengakuan mereka pada polisi, lanjut dia, mereka mengaku pernah melakukan aksi pencurian.

"Menurut pengkuan mereka, beberapa kali melakukan pencurian Sanyo (mesin pompa air) di Bayah," ungkap Andi.

Keempat pelaku masing-masing berinisial  AD (13), MA (14), MI (15), dan HB (13). Dua di antara mereka masih berstatus pelajar sekolah dasar.

"AD dan HB kelas 6 SD, MI putus sekolah kelas 3 SMP, dan MA tidak sekolah," kata Andi.  

Sebelum membunuh korban, keempatnya terlebih dahulu melakukan penganiayaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui korban diikat, dikencingi, lalu dibakar.

Para pelaku sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan para pelaku.

Mereka terancam dijerat dengan  Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.


Sebelumnya diberitakan, seorang  warga bernama Minah (43) menemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi membusuk di Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca Juga: Polisi: Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Diduga Perkosa Mayat Korban Sebelum Membuang Jasadnya

Saat ditemukan pada Rabu (14/6/2023, posisi mayat dalam kondisi terikat di tangan dan kakinya.

Keempatnya mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal karena korban adalah ODGJ.

Selain itu, menurut mereka, korban juga pernah melempar batu ke MA mengenai punggung dan sepeda motornya.

 

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x