"AD dan HB kelas 6 SD, MI putus sekolah kelas 3 SMP, dan MA tidak sekolah," kata Andi.
Sebelum membunuh korban, keempatnya terlebih dahulu melakukan penganiayaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui korban diikat, dikencingi, lalu dibakar.
Para pelaku sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan para pelaku.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Minah (43) menemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi membusuk di Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Baca Juga: Polisi: Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Diduga Perkosa Mayat Korban Sebelum Membuang Jasadnya
Saat ditemukan pada Rabu (14/6/2023, posisi mayat dalam kondisi terikat di tangan dan kakinya.
Keempatnya mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal karena korban adalah ODGJ.
Selain itu, menurut mereka, korban juga pernah melempar batu ke MA mengenai punggung dan sepeda motornya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.