GARUT, KOMPAS.TV - Seorang guru ngaji di Kecamatan Samarang, Garut, Aep Saepudin (50) melakukan tindakan pencabulan terhadap 17 anak laki-laki yang berusia 8-12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mengadu kepada orang tuanya.
Sejumlah orang tua korban kemudian menanyakan kepada orang tua lain yang anaknya ikut mengaji di tempat pelaku.
"Setelah ditanyakan, ternyata para anak-anak yang juga menjadi murid mengaji dan sering bermain di rumah tinggal tersangka juga diperlakukan hal yang sama oleh tersangka," kata Deni saat gelar perkara kasus tersebut di Polres Garut, Kamis (1/6/2023), dikutip dari Tribunnews.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat melakukan ancaman terhadap para korban agar tidak melaporkan tindakannya kepada orang tua mereka.
"Yaitu mengancam dengan kalimat 'ulah bebeja ka sasaha bisi diarah' (jangan bilang kepada siapa-siapa nanti diincar)," ucapnya.
Lebih lanjut, Deni mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk memastikan apakah pelaku melakukan aksi sodomi terhadap para korban.
"Sebagian besar yang paling sering, yaitu menciumi bibir dan pipi, lalu diraba-raba alat kemaluannya," ungkap Deni.
Mengenai motif pelaku, Deni menuturkan bahwa oknum guru ngaji itu mengidap kelainan seksual. Pelaku yang tinggal sendiri di rumahnya diketahui mendapatkan perlakuan serupa ketika masih kecil.
Baca Juga: Kepala Sekolah Madrasah yang Cabuli 9 Siswa Ditangkap, Lancarkan Aksi Dengan Modus Pijat Korban
"Kemungkinan ada kelainan seks karena dari informasi histori dari pelaku tersebut, pelaku mengalami juga kejadian tersebut (kekerasan seksual) saat kecil dengan perlakuan yang sama," ujar Deni.
Pelaku membuka layanan mengaji bagi warga pada 2022 lalu. Sementara tindakan pencabulan dilakukan oleh pelaku sejak satu bulan terakhir.
Menanggapi kasus pencabulan anak laki-laki oleh guru ngaji ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut pun mengutuk keras kejadian ini.
"Kami dari MUI Kabupaten Garut sudah sepakat mengutuk perbuatan tersebut, perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum ustaz tersebut," ucap Ketua MUI Garut, Sirojul Munir.
MUI Garut juga memastikan bahwa Aep Saepudin bukan seorang guru ngaji atau ustaz karena tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas.
"Tidak punya guru agama yang benar. Mungkin dia mengenal agama ini dari Google (atau) dari siapa, saya tidak tahu, ya. Yang jelas (dia) tidak ada sanad keilmuan," lanjut Munir.
"Kesimpulan saya, dia ini bukan ustaz, tapi ustaz abal-abal yang mengaku ustaz. Jadi, oknum masyarakat yang mengaku ustaz," ujarnya.
Terakhir, Munir pun mengimbau kepada para orang tua agar lebih selektif menitipkan anak mereka untuk belajar ngaji agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
"Jangan salah menitipkan anak untuk diberi pelajaran kepada ustaz yang abal-abal, nantinya bahaya seperti yang terjadi saat ini, jadi harus selektif," pungkasnya.
Baca Juga: Buron Selama 1 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak Tiri Berhasil Ditangkap di Jakarta!
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.