Pelaku membuka layanan mengaji bagi warga pada 2022 lalu. Sementara tindakan pencabulan dilakukan oleh pelaku sejak satu bulan terakhir.
Menanggapi kasus pencabulan anak laki-laki oleh guru ngaji ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut pun mengutuk keras kejadian ini.
"Kami dari MUI Kabupaten Garut sudah sepakat mengutuk perbuatan tersebut, perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum ustaz tersebut," ucap Ketua MUI Garut, Sirojul Munir.
MUI Garut juga memastikan bahwa Aep Saepudin bukan seorang guru ngaji atau ustaz karena tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas.
"Tidak punya guru agama yang benar. Mungkin dia mengenal agama ini dari Google (atau) dari siapa, saya tidak tahu, ya. Yang jelas (dia) tidak ada sanad keilmuan," lanjut Munir.
"Kesimpulan saya, dia ini bukan ustaz, tapi ustaz abal-abal yang mengaku ustaz. Jadi, oknum masyarakat yang mengaku ustaz," ujarnya.
Terakhir, Munir pun mengimbau kepada para orang tua agar lebih selektif menitipkan anak mereka untuk belajar ngaji agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
"Jangan salah menitipkan anak untuk diberi pelajaran kepada ustaz yang abal-abal, nantinya bahaya seperti yang terjadi saat ini, jadi harus selektif," pungkasnya.
Baca Juga: Buron Selama 1 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak Tiri Berhasil Ditangkap di Jakarta!
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.