MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, memvonis kedua terdakwa yang merupakan anggota TNI bernama Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan penjara selama seumur hidup.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada kedua terdakwa atas kasus narkoba yang menjeratnya yakni dengan membawa sabu-sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi.
"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian di Medan, Sumatera Utara pada Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Prajurit TNI Korban Kecelakaan Helikopter di Ciwidey Sudah Jalani Perawatan
Dalam putusannya, hakim menilai bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
“Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamatkan anak bangsa,” ujar hakim.
“Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa.”
Kemudian, kata Asril, sabu-sabu sebanyak 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi yang mereka bawa itu sangat besar dan dapat merusak keberlangsungan anak bangsa.
Tak hanya itu, perbuatan mereka membawa narkoba bukanlah kali pertama. Kedua terdakwa diketahui sudah pernah mengantarkan sabu-sabu seberat 7 kilogram.
Baca Juga: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Helikopter TNI AD Jatuh di Ciwidey, Ledakan Keras Disusul Kobaran Api
Lalu, para terdakwa juga tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI," tutur Asril.
Lebih lanjut, hakim ketua mengatakan bahwa terkait untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini, dirampas negara dan dimusnahkan.
Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.
Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.
Baca Juga: Bawaslu Usut Dugaan Dana Jaringan Narkoba Mengalir untuk Pemilu 2024
Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.