Baca Juga: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Helikopter TNI AD Jatuh di Ciwidey, Ledakan Keras Disusul Kobaran Api
Lalu, para terdakwa juga tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI," tutur Asril.
Lebih lanjut, hakim ketua mengatakan bahwa terkait untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini, dirampas negara dan dimusnahkan.
Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.
Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.
Baca Juga: Bawaslu Usut Dugaan Dana Jaringan Narkoba Mengalir untuk Pemilu 2024
Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.