SEMARANG, KOMPAS.TV - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku pembunuhan terhadap korban ABK adalah seorang pria berusia 22 tahun berinisial AN.
Baca Juga: Pembunuh Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Ditangkap, Korban Ternyata Diperkosa sebelum Tewas
Kombes Irwan mengungkapkan sosok pria pembunuh korban ABK itu berprofesi sebagai mahasiswa fakultas ekonomi semester 4 di salah satu universitas swasta di Semarang, Jawa Tengah.
"Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Pedurungan, Kota Semarang," kata Kombes Irwan kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/5/2023).
Saat ini, kata Irwan, penyidik Polrestabes Semarang sudah menetapkan pelaku AN sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Penetapan tersangka terhadap AN dilakukan penyidik kepolisian berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
Lebih lanjut, Irwan membeberkan kronologi pembunuhan yang menimpa korban ABK tersebut. Berawal ketika korban ABK dan tersangka AN berkenalan di media sosial pada 3 Mei 2023 hingga bertukar nomor telepon.
Baca Juga: Kronologi Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Dibunuh, Baru Kenal Korban Dicekoki Miras Lalu Diperkosa
Setelah dua minggu saling kenal, pada 18 Mei 2023 korban dan pelaku memutuskan untuk bertemu. Pertemuan itu merupakan yang pertama kali dan hari itulah korban ABK tewas.
"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung," ujar Kombes Irwan.
Setelah bertemu, Kombes Irwan melanjutkan, pelaku AN kemudian mengajak korban ABK ke sebuah indekos Venus yang terletak di Jalan Pawiyatan Luhur, Banyumanik, Semarang.
"Korban (ABK) dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," ucap Kombes Irwan.
Sesampainya di lokasi, lanjut Irwan, AN diduga mencekoki korban dengan minuman keras atau beralkohol yang ternyata sudah disiapkan oleh tersangka.
Setelah itu, kata Kombes Irwan, korban ABK diperkosa oleh pelaku AN. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan AN kepada penyidik kepolisian.
Baca Juga: Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Tewasnya Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Sengaja Siapkan Kamar
Selain itu, kata Irwan, tindakan pemerkosaan itu juga didukung dengan bukti forensik, bahwa ditemukan adanya luka sebanyak tiga titik pada organ vital korban.
Dari hasil pemeriksaan forensik pula, Irwan mengatakan bahwa korban ABK dinyatakan meninggal dunia akibat keracunan dan gagal nafas.
"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tutur Kapolrestabes Semarang itu.
Saat ini, kata Kombes Irwan, Polrestabes Semarang telah menahan pelaku AN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Cerita Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Versi Tersangka: Sempat Bawa ke RS
Sementara itu, tersangka AN yang dihadirkan pihak kepolisian telah mengakui perbuatannya terhadap korban ABK. Ia karena itu meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan siap bertanggung jawab.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya pada keluarga besar korban dan yag bersangkutan. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat,” ujar tersangka AN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.