"Korban (ABK) dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," ucap Kombes Irwan.
Sesampainya di lokasi, lanjut Irwan, AN diduga mencekoki korban dengan minuman keras atau beralkohol yang ternyata sudah disiapkan oleh tersangka.
Setelah itu, kata Kombes Irwan, korban ABK diperkosa oleh pelaku AN. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan AN kepada penyidik kepolisian.
Baca Juga: Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Tewasnya Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Sengaja Siapkan Kamar
Selain itu, kata Irwan, tindakan pemerkosaan itu juga didukung dengan bukti forensik, bahwa ditemukan adanya luka sebanyak tiga titik pada organ vital korban.
Dari hasil pemeriksaan forensik pula, Irwan mengatakan bahwa korban ABK dinyatakan meninggal dunia akibat keracunan dan gagal nafas.
"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tutur Kapolrestabes Semarang itu.
Saat ini, kata Kombes Irwan, Polrestabes Semarang telah menahan pelaku AN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Cerita Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Versi Tersangka: Sempat Bawa ke RS
Sementara itu, tersangka AN yang dihadirkan pihak kepolisian telah mengakui perbuatannya terhadap korban ABK. Ia karena itu meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan siap bertanggung jawab.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya pada keluarga besar korban dan yag bersangkutan. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat,” ujar tersangka AN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.