SEMARANG, KOMPAS.TV - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial ABK (16), yang merupakan anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pok Irwan Anwar mengatakan pelaku pembunuhan ABK merupakan seorang mahasiswa berinisial AN.
Baca Juga: Misteri Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, Polisi: Diduga Mati Lemas
"Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang," kata Kombes Irwan kepada wartawan di Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/5/2023).
Irwan membeberkan, pelaku AN merupakan mahasiswa fakultas ekonomi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang.
Saat ini, kata dia, penyidik Polrestabes Semarang sudah menetapkan AN sebagai tersangka.
Penetapan tersangka AN diketahui berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
Lebih lanjut, Kombes Irwan menuturkan, tersangka AN dan korban ABK ternyata baru berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023.
Baca Juga: [FULL] Kronologi Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Pengakuan Tersangka
Pada 18 Mei 2023, saat hari kematian korban, merupakan kali pertama mereka bertemu. Saat itulah, korban ABK tewas.
"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung," ujar Kombes Irwan.
"Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu."
Kombes Irwan menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, AN ternyata sempat memperkosa korban ABK sebelum tewas.
Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku AN setelah korban ABK mengonsumsi minuman beralkohol.
Baca Juga: Polisi Buka Hotline Selidiki Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang Hampir Dua Tahun Tak Terungkap
Selain itu, lanjut Irwan, adanya tindakan pemerkosaan itu juga dibuktikan oleh fakta forensik, yaitu luka pada organ vital korban.
Pemeriksaan forensik juga menemukan korban ABK meninggal dunia akibat gagal napas dan keracunan.
"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tutur Kapolrestabes Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Ditemukan Tewas di Rumah Kos Wilayah Semarang
Dilansir Tribunnews.com, ABK (16) meninggal di RS Elizabeth Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023) malam.
Sebelumnya, ia ditemukan dalam kondisi tidak berdaya di indekos Venus nomor 40 di Banyumanik, Semarang, di hari yang sama.
Sebelum meninggal, ABK sempat mengalami kejang-kejang dan ditemukan luka lecet di tubuhnya.
Dokter yang menangani curiga dengan kondisi korban. Polisi pun mendatangi rumah sakit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.