Kombes Irwan menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, AN ternyata sempat memperkosa korban ABK sebelum tewas.
Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku AN setelah korban ABK mengonsumsi minuman beralkohol.
Baca Juga: Polisi Buka Hotline Selidiki Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang Hampir Dua Tahun Tak Terungkap
Selain itu, lanjut Irwan, adanya tindakan pemerkosaan itu juga dibuktikan oleh fakta forensik, yaitu luka pada organ vital korban.
Pemeriksaan forensik juga menemukan korban ABK meninggal dunia akibat gagal napas dan keracunan.
"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tutur Kapolrestabes Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Ditemukan Tewas di Rumah Kos Wilayah Semarang
Dilansir Tribunnews.com, ABK (16) meninggal di RS Elizabeth Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023) malam.
Sebelumnya, ia ditemukan dalam kondisi tidak berdaya di indekos Venus nomor 40 di Banyumanik, Semarang, di hari yang sama.
Sebelum meninggal, ABK sempat mengalami kejang-kejang dan ditemukan luka lecet di tubuhnya.
Dokter yang menangani curiga dengan kondisi korban. Polisi pun mendatangi rumah sakit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.